Sabtu, 22 November 2008

RAPAT KESIAPAN PAM GERAK JALAN

Menjelang pelaksanaan kegiatan gerak jalan Mojokerto-Surabaya tahun 2008, Polres Surabaya Utara dan jajaran menggelar rapat kesiapan pengamanan. Rapat kesiapan dipimpin langsung Kapolres Surabaya Utara AKBP NASRI, SIK dan diikuti oleh para kabag, kasat, kapolsek dan perwira pengendali yang akan dilibatkan dalam kegiatan pengamanan tersebut.

Gerak jalan Mojokerto-Surabaya akan diikuti oleh peserta perorangan 3499, beregu umum 450, popabri 55 regu, TNI/Polri 32 regu, veteran 55 regu dan sepeda kuno 1000 peserta. Rencananya dari Mojokerto akan dilepas oleh Pj Gubernur Jatim pada pukul 14.00 wib dan diperkirakan tiba difinish (depan kantor gubernur) sekitar pukul 17.00 wib khusus peserta sepeda kuno, pukul 20.30 wib untuk peserta beregu dan pukul 06.30 wib untuk peserta veteran.
Jumlah petugas pengamanan yang dilibatkan sebanyak 291 personel ditambah pasukan BKO Polwiltabes sebanyak 1 SST dan dibagi menjadi 3 perwira pengendali. Sedangkan yang menjadi objek pengamanan adalah sekitar tugu pahlawan dan jalur gerak jalan dari depan BG Junction - Jl.Bubutan - Jl.Kebonrojo - Jl.Pahlawan hingga finish di depan kantor gubernur Jatim.

Kamis, 13 November 2008

PSK TANDES JADI SASARAN OPERASI

Sat reskrim polres surabaya utara terus menabuh gederang perang terhadap kejahatan jalanan. Dalam satu bulan terakhir ini, kejahatan jalanan menjadi sasaran yang diprioritaskan, tapi bukan mengenyampingkan kejahatan lainnya. Hal ini disebabkan karena kejahatan-kejahatan ini sangat dirasakan langsung oleh masyarakat. Kejahatan jalanan adalah kejahatan klasik yang sudah ada sejak dahulu kala, mungkin sebelum kakek moyang saya lahir. Sangat sulit untuk memberantas kejahatan jalanan, karena kejahatan ini tidak lepas dari beberapa faktor yang mendorong pertumbuhan kejahatan jalanan, antara lain faktor ekonomi, sosial dan mental.
Rabu malam tanggal 12 November 2008 sekira jam 22.30 wib s/d 24.00 wib, sat reskrim polres surabaya utara menggelar operasi kejahatan jalanan yang juga menjadi penyakit masyarakat di sekitar stasiun kereta api Tandes. Sasaran operasi kali ini adalah Penjaja Seks Komersial (PSK) yang mangkal di bantaran rel kereta api. Alhasil, operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim berhasil menjaring 13 perempuan PSK, 6 waria dan 18 laki-laki penikmat kenikmatan sesaat yang dijajakan tersebut.

Terhadap 47 orang tersangka tersebut, 19 orang dikirim ke dinas sosial kota Surabaya dan selebihnya dipulangkan setelah dilakukan pendataan dan pembinaan. Dari hasil interogasi penyidik, hampir seluruh PSK memilih kehidupan malam sebagai profesi dengan alasan terhimpit kebutuhan ekonomi. Sebut saja SUSI, hingga umur 54 tahun masih melakoni profesi sebagai PSK. Nenek yang memiliki 5 orang anak ini, tanpa muka berdosa menghidupi kelima anaknya dengan hasil keringat melayani lelaki hidung belang. Saat ditangkap SUSI sedang berkeringat melayani tamunya di pinggir rel kereta api. Setiap orangnya SUSI memasang tarip Rp.5000 s/d Rp.20.000 (kalau pembaca berkenan bisa menghubungi penulis).

Dengan adanya operasi ini mudah-mudahan SUSI bisa sadar untuk kembali kejalan yang benar dan tidak ada susi-susi lain yang menjadi penyakit masyarakat.

Minggu, 02 November 2008

SIMPAN SENPI UNTUK JAGA DIRI

Kejahatan jalanan (street crime) dengan menggunakan senjata api bukan hal yang baru untuk wilayah Surabaya. Tercatat ada beberapa kasus pencurian diwilayah Surabaya Utara pelakunya menggunakan senjata api. Kejadian terakhir terjadi di jalan Bukit Darmo pada tanggal 17 Oktober 2008, dengan korban atas nama MISTO BUDI SANTOSO. Korban yang membawa tas berisi uang tunai ditodong senjata api dan sempat ditembakkan oleh pelakunya. Bagi seorang MISTO yang belum pernah memegang senjata api, kejadian ini pasti menjadi pengalaman buruk yang tidak akan pernah terlupakan dalam kehidupannya. Yang menjadi pertanyaan kita adalah darimana pelaku kejahatan tersebut mendapatkan senjata api ???

Di negara Indonesia tercinta ini, kepemilikan dan penggunaan senjata api sangat terbatas serta pengawasanpun sangat ketat. Tidak sembarang orang bisa membawa dan menggunakan senjata api. Salah menggunakan senjata api akan berakibat memakan korban jiwa. Anggota polisi saja, tidak semuanya membawa senjata api. Banyak prosedur dan ujian yang harus dilalui untuk mendapatkan ijin membawa dan menggunakan senjata api. Apalagi masyarakat sipil, saya yakin prosedur untuk mendapatkan ijin membawa dan menggunakan senjata api lebih sulit dan selektif. Kalau demikian untuk apa orang sipil membawa senjata api ?

Pada hari Sabtu tanggal 01 November 2008, anggota Sat Reskrim Polres Surabaya Utara mengamankan CHARLES PS, umur 34 tahun, warga Simpang Darmo yang kedapatan membawa dan menyimpan sepucuk senjata api jenis pistol kal 9 mm. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata yang bersangkutan telah memiliki ijin yang masa berlakunya telah kadaluarsa. Ditengah-tengah kegiatan pemeriksaan, saya bertanya kepada yang bersangkutan, "Untuk apa saudara membawa senjata api?", seperti yang sudah saya bayangkan sebelumnya, jawaban dia adalah, "Untuk jaga diri". Jawaban seperti ini selalu dijadikan alasan untuk mendapatkan ijin membawa dan menggunakan senjata api, jadi bukan hal yang baru mendengar jawaban seperti itu. Kalau saya boleh berpendapat, orang sipil yang suka membawa senjata api, bisa dibilang seorang yang penakut. Kalau tidak takut kenapa harus membawa senjata api?. Masih banyak orang lain yang tidak membawa senjata api, tidak pernah menjadi korban apalagi pelaku kejahatan.
Seharusnya yang perlu ditanamkan dalam diri seseorang adalah takut tidak bisa bermamfaat untuk orang lain dan menjaga perilaku baik dalam kehidupan bermasyarakat. Kalau bukan sekarang kapan lagi, kalau bukan kita siapa lagi.